Instruksi Kegiatan HUT PPNI 17 Maret 2009
Sehubungan dengan Hari Ulang Tahun PPNI tanggal 17 Maret 2009, perlu dijadikan momentum untuk mendorong perjuangan mensukseskan Undang-undang Keperawatan agar segera dibahas dan di syahkan yang saat ini sudah berada di BALEG DPR RI, menjalin solidaritas antar perawat dan pengabdian pada klien/masyarakat. Untuk itu diinstruksikan kepada Pengurus Propinsi dan meneruskan instruksi ini ke tingkat Kabupaten/Kota dan Komisariat agar mengadakan Kegiatan Nasional yang menyeluruh dan serentak dengan ketentuan sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Maret 2009 seluruh perawat/anggota PPNI di seluruh Indonesia mengenakan PITA PUTIH di LENGAN KIRI yang bertuliskan "SUKSESKAN UU KEPERAWATAN"
Pada tanggal 17 Maret 2009 seluruh pengurus PPNI dari tingkat Propinsi sampai dengan Komisariat mengadakan kegiatan berupa kegiatan yang bermanfaat langsung bagi klien/masyarakat/pasien sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat. (contoh : Penyuluhan kesehatan, penanganan bencana, membebaskan jasa keperawatan, kebersihan lingkungan, pemeriksaan kesehatan gratis, dll).
Selain kedua kegiatan tersebut diatas, dapat ditambahkan kegiatan lainnya sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.
Tidak diperkenankan mengadakan kegiatan/aksi demonstrasi yang kontra produktif terhadap perjuangan UU Keperawatan, apalagi meninggalkan pelayanan kepada klien/pasien.
Kegiatan diupayakan diliput oleh media massa sesuai dengan kemampuan dan mengadakan pers conference apabila dimungkinkan.
Sedapat mungkin melibatkan mahasiswa keperawatan dalam kegiatan.
Tema "Urgensi Undang-Undang Keperawaran untuk perlindungan publik dan professionalisme keperawatan".
Demikianlah instruksi ini disampaikan agar dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum,
Prof. Achir Yani S. Hamid, DNSc
Saturday, March 14, 2009
YLKI Klaim 30 Persen Produk Makanan Indonesia Bahaya
GARUT, KOMPAS.com — Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat Indah Sukmaningsih menyatakan, sekitar 30 persen (sepertiga) makanan kemasan yang dipasarkan bebas di Indonesia, diindikasikan mengandung zat berbahaya.
Bahkan, dari 28 jenis produk makanan yang diteliti lembaganya bersama para ahli dari Universitas Indonesia (UI), ternyata terdapat 10 jenis produk di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya, seperti melamin dan zat berbahaya lainnya. Demikian diungkapkan Sukmaningsih di Cipanas Garut, Jabar, Jumat.
Ditemui seusai kegiatan sosialisasi tentang "jangan melahirkan di rumah", ia juga mengemukakan angka tersebut jika dikonversikan terhadap jumlah produk makanan kemasan yang beredar di Indonesia, nyaris bisa mencapai 30 persen mengandung zat berbahaya.
Kondisi yang memprihatinkan itu belum termasuk dengan peredaran produk makanan kedaluwarsa, yang luput dari pengawasan pemerintah. Padahal, beragam jenis makanan kedaluwarsa mayoritas mengandung bakteri "anaerob", yang bisa mengakibatkan kematian. Demikian dikatakannya.
Terkait masih banyaknya beragam produk makanan berbahaya termasuk yang kedaluwarsa yang masih banyak beredar di tengah masyarakat, menurutnya terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi peredaran barang-barang tersebut.
Malahan lembaga pengawasan milik pemerintah, yakni BPOM, selama ini dinilai tidak bekerja secara maksimal, melainkan hanya melakukan pemeriksaan produk makanan yang dibersihkan. Hasilnya, tidak ditemukan bukti produk tersebut mengandung zat berbahaya.
Ia juga mengatakan, parahnya, Departemen/ Dinas Perdagangan, yang semestinya menjadi filter masuknya produk makanan berbahaya selama ini hanya memerankan diri sebagai pembuat regulasi tanpa melakukan aksi yang maksimal untuk menyelamatkan konsumen dari ancaman makanan berbahaya.
Adanya ketidaksungguhan pemerintah menangani masalah ini diharapkan masyarakat mulai mengerti atau memahami tentang segala produk makanan yang tersedia agar mereka tidak terjebak dan tergiur untuk mengonsumsinya.
Namun, Pengurus Harian YLKI Pusat Indah Sukmaningsih pada kesempatan tersebut tidak menyebutkan secara detail tentang beragam jenis produk makanan yang dinilai dan dituduhkannya mengandung zat berbahaya.
sumber. kompas.com
GARUT, KOMPAS.com — Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat Indah Sukmaningsih menyatakan, sekitar 30 persen (sepertiga) makanan kemasan yang dipasarkan bebas di Indonesia, diindikasikan mengandung zat berbahaya.
Bahkan, dari 28 jenis produk makanan yang diteliti lembaganya bersama para ahli dari Universitas Indonesia (UI), ternyata terdapat 10 jenis produk di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya, seperti melamin dan zat berbahaya lainnya. Demikian diungkapkan Sukmaningsih di Cipanas Garut, Jabar, Jumat.
Ditemui seusai kegiatan sosialisasi tentang "jangan melahirkan di rumah", ia juga mengemukakan angka tersebut jika dikonversikan terhadap jumlah produk makanan kemasan yang beredar di Indonesia, nyaris bisa mencapai 30 persen mengandung zat berbahaya.
Kondisi yang memprihatinkan itu belum termasuk dengan peredaran produk makanan kedaluwarsa, yang luput dari pengawasan pemerintah. Padahal, beragam jenis makanan kedaluwarsa mayoritas mengandung bakteri "anaerob", yang bisa mengakibatkan kematian. Demikian dikatakannya.
Terkait masih banyaknya beragam produk makanan berbahaya termasuk yang kedaluwarsa yang masih banyak beredar di tengah masyarakat, menurutnya terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi peredaran barang-barang tersebut.
Malahan lembaga pengawasan milik pemerintah, yakni BPOM, selama ini dinilai tidak bekerja secara maksimal, melainkan hanya melakukan pemeriksaan produk makanan yang dibersihkan. Hasilnya, tidak ditemukan bukti produk tersebut mengandung zat berbahaya.
Ia juga mengatakan, parahnya, Departemen/ Dinas Perdagangan, yang semestinya menjadi filter masuknya produk makanan berbahaya selama ini hanya memerankan diri sebagai pembuat regulasi tanpa melakukan aksi yang maksimal untuk menyelamatkan konsumen dari ancaman makanan berbahaya.
Adanya ketidaksungguhan pemerintah menangani masalah ini diharapkan masyarakat mulai mengerti atau memahami tentang segala produk makanan yang tersedia agar mereka tidak terjebak dan tergiur untuk mengonsumsinya.
Namun, Pengurus Harian YLKI Pusat Indah Sukmaningsih pada kesempatan tersebut tidak menyebutkan secara detail tentang beragam jenis produk makanan yang dinilai dan dituduhkannya mengandung zat berbahaya.
sumber. kompas.com
Subscribe to:
Posts (Atom)