Monday, May 11, 2009
Walau sudah dicetuskan tahun 1989, tapi sampai sekarang RUU Keperawatan juga belum kunjung disahkan. Padahal, RUU ini hendak melindungi masyarakat melalui profesionalitas para perawat. Juga untuk melindungi perawat dari konflik kepentingan yang bisa berujung kriminalisasi terhadap perawat.
"Jika tidak juga disahkan, maka yang berdosa adalah DPR dan pemerintah," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Prof Achir Yani S Hamid, MN DN, Sc saat Jumpa Pers Hari Kebangkitan Perawat Indonesia di Jakarta, Senin (11/5). Jumpa pers itu untuk menyambut Hari Perawat Dunia sekaligus pencanangan Hari Kebangkitan Perawat Indonesia esok hari.
Seputar RUU Keperawatan, Achir menuturkan bahwa tahun 2005 RUU sudah diterima DPR. Tetapi sampai tahun 2007, RUU tersebut belum juga dikerjakan. Melihat tidak seriusnya para legislator, maka PPNI melalui Gerakan Nasional 12 Mei 2008 mendorong RUU ini diundangkan paling lambat 2009. Akhirnya, melalui keputusan tanggal 16 Desember 2008 RUU Keperawatan masuk dalam Proglegnas tahun 2009 urutan ke-26.
Lebih lanjut, ia menjelaskan situasi konkret yang kerap terjadi antara masyarakat atau pasien dengan perawat. Di saat tertentu, ada pasien yang hendak diperiksa tetapi tidak ada dokter, yang ada hanya perawat. Dalam situasi dilematis ini, jika perawat menolak memeriksa maka ia akan "diadili" oleh pasien atau masyarakat. Tapi jika perawat memeriksa, maka ia akan dikenai sanksi hukum. "Itu bisa terjadi karena kita belum ada UU Keperawatan. Yang ada hanya Kepmenkes. Itu kalah dengan UU Kedokteran," jelas Achir .
Menurutnya, sudah banyak kasus "diciduknya" perawat oleh kepolisian terkait persoalan di atas. "Sudah ada kasus di Pati, Wonogiri, Kaltim, Banten, dan tempat lain," kata Achir.
Supaya hal tersebut tidak terjadi, maka harus ada batasan yang jelas, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang perawat. "Itu sudah diatur di dalam RUU Keperawatan," ungkapnya.
KOMPAS.com
Indonesia bakal kebanjiran tenaga perawat dari luar negeri. Perawat Indonesia akan menjadi tamu di negeri sendiri, sedangkan perawat yang ada di luar negeri ada kemungkinanan akan dideportasi.
"Hal tersebut terjadi karena ada kesepakan mutual recognition arrangement (MRA) dan Indonesia belum mempunyai UU keperawatan yang mengatur sistem keperawatan di Indonesia," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Prof Achir Yani S Hamid, MN, DN, Sc saat dijumpai sebelum pumpa pers Hari Kebangkitan Perawat Indonesia di Jakarta, Senin (11/5).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa MRA itu telah ditandatangani oleh 10 negara ASEAN. Isinya adalah pengaturan pengakuan timbal balik negara-negara ASEAN untuk keperawatan. Dengan disepakatinya MRA maka per 1 Januari 2009, perawat luar negeri akan bebas datang dan bekerja di Indonesia.
Untuk itulah, kata Achir, PPNI mendesak supaya RUU Keperawatan segera disahkan. "Karena di dalam UU tersebut menjamin didirikannya badan independen sistem Konsil Keperawatan Indonesia," katanya.
Konsil tersebut, tambahnya, yang akan mengangkat kualitas dan kompetensi perawat Indonesia sehingga bisa disejajarkan dengan negara lain. Menurutnya, dari 10 negara ASEAN, Indonesia bersama Laos dan Vietnam belum mempunyai UU Keperawatan dan Konsil Keperawatan Independen.
Tiga fungsi utama Badan Independen Sistem Konsil Keperawatan Indonesia, sebagaimana dikatakan Achir adalah, pertama mengatur registrasi dan uji kompetensi. Kedua, mengatur sistem lisensi dan sistem registrasi. Ketiga, mengatur sistem sertifikasi. "Ini semua belum ada di Indonesia," ungkapnya. "Dengan demikian, perawat kita akan bisa bersaing dengan perawat asing dan diakui di luar negeri," tuturnya.
Mengingat begitu penting dan mendesak UU Keperawatan tersebut maka RRU yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional (proglegnas) 2009 urutan ke-26 segera disahkan. "Ini tidak bisa ditawar. Harus disahkan tahun ini. Kami akan terus advokasi dan edukasi DPR," kata Achir.
Menurut kabar yang beredar, saat ini perawat asing dari Filipina sudah bekerja di rumah sakit Yogyakarta dengan gaji dollar.
कोम्पस.कॉम
Sekalipun Indonesia belum mempunyai UU Keperawatan, ternyata sudah banyak perawat Indonesia yang bekerja di luar negeri, bahkan gajinya bisa mencapai Rp 60 juta per bulan.
"Soal skill kita tidak kalah dengan perawat asing. Paling soal bahasa dan upgrading keperawatan bidang-bidang tertentu," kata Direktur Kerjasama Luar Negeri Kawasan Asia Pasifik dan Amerika Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Haposan Saragih saat Jumpa Pers Hari Kebangkitan Perawat Indonesia di Jakarta, Senin (11/5). Jumpa pers itu untuk menyambut Hari Perawat Dunia sekaligus pencanangan Hari Kebangkitan Perawat Indonesia esok hari.
Menurut Haposan, sampai saat ini kebutuhan dunia terhadap perawat semakin meningkat. Berikut beberapa negara yang membutuhkan perawat Indonesia, di antaranya Jepang yang membutuhkan 1.000 orang untuk dua tahun (2008-2009), Amerika (1 juta perawat), Kanada (hampir 1 juta orang), dan Inggris (3.000 perawat).
Bagi perawat yang berminat bekerja ke luar negeri, tambahnya, tidak akan mengeluarkan biaya banyak. Sebagai contoh, ia menjelaskan soal proses yang harus dilalui jika ingin menjadi perawat di Jepang. Biaya yang diperlukan Rp 1.100.000 untuk paspor dan pelatihan awal di sana. Tesnya hanya wawancara yang dilakukan oleh perwakilan Jepang di Indonesia.
Soal bahasa, para perawat belajar di Indonesia selama 4 bulan dan 2 bulan di Jepang. "Wawancaranya memakai bahasa Indonesia, ada transleter-nya," jelas Haposan.
Gaji
Terkait dengan gaji yang diterima para perawat Indonesia yang bekerja di luar negeri, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Prof Achir Yani S Hamid, MN, D.N., Sc menyampaikan, di Kuwait perawat Indonesia yang berjumlah 700-an gajinya berkisar Rp 20 juta- Rp 22 juta dengan biaya hidup ditanggung.
Di Jepang, gaji perawat Indonesia berkisar Rp 11 juta-Rp 17 juta per bulan. "Untuk fasilitasnya beragam. Ada yang ditanggung penuh oleh rumah sakit, ada yang sebagian saja," kata Achir.
Di Belanda gajinya 20-30 juta dan di Amerika Serikat 40-60 juta dengan biaya hidup ditanggung sendiri oleh perawat.
Menurut Achir, ada sekitar 4.000 perawat Indonesia yang bekerja di luar negeri. Untuk itu, lanjutnya, PPNI memberikan perhatian kepada mereka supaya kewajiban dan haknya terjamin. "Kami lobi asosiasi keperawatan di negara di mana perawat kita bekerja supaya para perawat kita dijadikan anggota asosiasi mereka," pungkas Achir.
सुम्बेर.कोम्पस.com