Monday, May 11, 2009

Perawat Indonesia Terancam Menjadi Tamu di Negeri Sendiri

Indonesia bakal kebanjiran tenaga perawat dari luar negeri. Perawat Indonesia akan menjadi tamu di negeri sendiri, sedangkan perawat yang ada di luar negeri ada kemungkinanan akan dideportasi.

"Hal tersebut terjadi karena ada kesepakan mutual recognition arrangement (MRA) dan Indonesia belum mempunyai UU keperawatan yang mengatur sistem keperawatan di Indonesia," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Prof Achir Yani S Hamid, MN, DN, Sc saat dijumpai sebelum pumpa pers Hari Kebangkitan Perawat Indonesia di Jakarta, Senin (11/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa MRA itu telah ditandatangani oleh 10 negara ASEAN. Isinya adalah pengaturan pengakuan timbal balik negara-negara ASEAN untuk keperawatan. Dengan disepakatinya MRA maka per 1 Januari 2009, perawat luar negeri akan bebas datang dan bekerja di Indonesia.

Untuk itulah, kata Achir, PPNI mendesak supaya RUU Keperawatan segera disahkan. "Karena di dalam UU tersebut menjamin didirikannya badan independen sistem Konsil Keperawatan Indonesia," katanya.

Konsil tersebut, tambahnya, yang akan mengangkat kualitas dan kompetensi perawat Indonesia sehingga bisa disejajarkan dengan negara lain. Menurutnya, dari 10 negara ASEAN, Indonesia bersama Laos dan Vietnam belum mempunyai UU Keperawatan dan Konsil Keperawatan Independen.

Tiga fungsi utama Badan Independen Sistem Konsil Keperawatan Indonesia, sebagaimana dikatakan Achir adalah, pertama mengatur registrasi dan uji kompetensi. Kedua, mengatur sistem lisensi dan sistem registrasi. Ketiga, mengatur sistem sertifikasi. "Ini semua belum ada di Indonesia," ungkapnya. "Dengan demikian, perawat kita akan bisa bersaing dengan perawat asing dan diakui di luar negeri," tuturnya.

Mengingat begitu penting dan mendesak UU Keperawatan tersebut maka RRU yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional (proglegnas) 2009 urutan ke-26 segera disahkan. "Ini tidak bisa ditawar. Harus disahkan tahun ini. Kami akan terus advokasi dan edukasi DPR," kata Achir.

Menurut kabar yang beredar, saat ini perawat asing dari Filipina sudah bekerja di rumah sakit Yogyakarta dengan gaji dollar.


कोम्पस.कॉम





1 comment:

Anonymous said...

lho..bukankah konsil profesi dulu yang dibentuk baru menjadi dasar dari isi RUU...contoh UU Praktek Kedokteran..sangat jelas isinya menyebutkan ada konsil kedokteran yg duluan dibentuk..nah...ini sistem apa yah...RUU Keperawatan menjadi dasar terbentuknya Konsil keperawatan...apa gak salah tuh..??? seharusnya bentuklah dulu konsil keperawatan lalu isi RUU Keperawatan itu merujuk dari konsil keperawatannya dan bukan malah sebaliknya...saran coba saudara pelajari isi dari UU Praktek Kedokteran dan Konsil Kedokteran.....