Wednesday, April 30, 2008

INDIKATOR PENILAIAN KETENAGAAN
RUMAH SAKIT


Untuk menilai atau memberikan gambaran tentang ketenagaan di rumah sakit yang ada, harus dibandingkan dengan indikator yang dijadikan pembanding.
Dalam hal ketenagaan, indikator yang dipakai adalah standarisasi ketenagaan di rumah sakit baik menyangkut kuantitas maupun kualitasnya.

Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan yang mengatur standarisasi ketenagaan di rumah sakit adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 262/Menkes/Per/VII/1979. Peraturan Menteri sampai saat ini masih berlaku, namun disadari bahwa standard tersebut dirasakan kurang sesuai lagi dengan lajunya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit serta perkembangan teknologi kesehatan masa kini.

Standarisasi ketenagaan yang dimaksud dalam Permenkes 262 tahun 1979 ini didasarkan pada rasio jumlah tenaga menurut kategori (Medis, Paramedis Perawatan, Paramedis Non Perawatan dan Non Medis) dengan tempat tidur rumah sakit menurut masing-masing kelasnya. Upaya untuk menyusun konsep standarisasi ketenagaan telah dilaksanakan, diantaranya dengan menggunakan Konsep Standard Kebutuhan Tenaga Minimal, Indicators of Staff Need (ISN).

Berbagai standard ketenagaan yang ada dapat dijelaskan sebagai berikut :

Standarisasi ketenagaan berdasarkan Permenkes 262 tahun 1979.
Untuk menentukan jumlah ketenagaan minimum bagi setiap kategori ketenagaan pada tiap-tiap kelas rumah sakit yang diperlukan, dapat digunakan angka perbandingan antara jumlah tempat tidur yang ada dengan jumlah ketenagaan yang diperlukan, sbb :

Untuk RSU Kelas A dan Kelas B, adalah :
- tempat tidur : tenaga medis = (4-7) : 1
- tempat tidur : paramedis perawatan = 2 : (3-4)
- tempat tidur : paramedis non perawatan = 3 : 1
- tempat tidur : non medis = 1 : 1

Untuk RSU Kelas C, adalah :
- tempat tidur : tenaga medis = 9 : 1
- tempat tidur : paramedis perawatan = 1 : 1
- tempat tidur : paramedis non perawatan = 5 : 1
- tempat tidur : non medis = 4 : 3

Untuk RSU Kelas D, adalah :
- tempat tidur : tenaga medis = 15 : 1
- tempat tidur : paramedis perawatan = 2 : 1
- tempat tidur : paramedis non perawatan = 6 : 1
- tempat tidur : non medis = 3 : 2

Untuk RS Khusus, standarisasi ketenagaan perlu mempertimbangkan kondisi obyektif dengan berpedoman pada perumusan keputusan rumah sakit umum.

Standar Kebutuhan Tenaga Minimal.
Standard ini disusun oleh suatu Tim dilingkungan Ditjen Pelayanan Medik. Dasar pertimbangan yang dipakai dalam standard kebutuhan tenaga minimal adalah satuan kerja serta standard pelayanan pada tiap-tiap rumah sakit menurut kelasnya.
Disamping itu penentuan kebutuhan tenaga tidak hanya dilihat dari fungsinya didalam pelayanan kesehatan, tetapi juga dilihat dari fungsinya didalam pelayanan pendidikan.

sumber. depkes.go.id

3 comments:

Unknown said...

terima kasih infonya, bisakah saya mendapatkan referensinya. tkasih sebelumnya

Anonymous said...

RSI SAKINAH MOJOKERTO telp/sms : +6285648280307

I Made Arimbawa said...

Nice Blog.
Apakah ada softcopy sk menkes nomor 262/Menkes/Per/VII/1979 ?? karena saya googling tidak menemukannya.
Jika Admin berkenan, mohon diemailkan ke madecerik@yahoo.com

Trims
Salam
http://www.madecerik.net