Safe Staffing dalam Pelayanan Kesehatan menyelamatkan kehidupan dan penghematan dana keperawatan sedunia menghimbau legislator dan penentu kebijakan untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan SDM Keperawatan yang memadai dan sesuai dalam tatanan/sarana pelayanan kesehatan.
Organisasi Profesi Keperawatan di Indonesia yang dikenal dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atau Indonesian Nurses Association (INNA) didirikan pada tanggal 17 maret 1974 yang merupakan wadah lebih dari 300.000 perawat Indonesia ini mempunyai kepengurusan yang menyebar di seluruh Indonesia, yaitu satu Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, 32 Pengurus Provinsi, 358 Pengurus Kabupaten/Kota dan lebih dari 2500 Komisariat PPNI. Saat ini sudah dibentuk Indonesian Nurses Association in Kuwait (INAK) yang selanjutnya sedang berproses sebagai cabang dari PPNI atau INNA. Mengingat sudah semakin banyak perawat Indonesia berkiprah, khususnya yang bekerja di mancanegara, maka PPNI membentuk cabangnya di luar negeri.
Sejak Juni 2003, PPNI/INNA telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) ke 125 dari 129 National Nurses Association yang menjadi anggota ICN dan menghimpun 13 juta perawat sedunia yang merupakan 80% dari tenaga kesehatan secara keseluruhan. Mereka bekerja 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. ICN didirikan sejak tahun 1899. Dengan keanggotaan PPNI/INNA di berbagai Negara, maka akan lebih mudah bagi PPNI/INNA untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi perawat Indonesia.
Visi dan Misi PPNI
Sebagaimana suatu organisasi, PPNI yang merupakan wadah komunitas keperawatan yang merupakan mayoritas tenaga kesehatan, berupaya membangun kekuatan kolektif.
Visi PPNI:
adalah menjadi corong yang kuat bagi komunitas keperawatan dan komit terhadap pemberian asuhan keperawatan professional yang berkualitas bagi kepentingan masyarakat.
Misi PPNI adalah:
Memantapkan manajemen dan kepemimpinan Pengurus PPNI untuk mencapai suatu kepengurusan yang kokoh dan jejaring kinerja yang kuat pada semua tingkat (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Komisariat),
Mendukung perawat/ners Indonesia dalam melakukan praktek keperawatan yang aman, kompeten dan professional kepada masyarakat Indonesia,
Membuka pintu gerbang dunia bagi perawat Indonesia melalui kompetensi global yang dimiliki.
Hari Keperawatan Sedunia 12 Mei 2006
Jika PPNI menetapkan Hari Keperawatan Indonesia pada tanggal 17 Maret, maka ICN mencanangkan setiap tanggal 12 Mei diperingati sebagai Hari Keperawatan Sedunia atau Internasional Nurses Day. Tema yang dicanangkan oleh ICN dalam peringatan IND adalah ?Safe Staffing Saves Lives? Tenaga Keperawatan (staffing) yang tidak memadai dalam tatanan pelayanan kesehatan telah mencapai proporsi krisis di semua wilayah. Fakta menunjukkan bahwa kondisi krisis dan terpuruknya ketenagaan keperawatan ini telah mengakibatkan meningkatnya jumlah hari rawat di rumah sakit, angka kesakitan dan angka kematian serta kasus kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah. Pada Hari Keperawatan Sedunia ini, perawat dimanapun berada dihimbau pada penetap kebijakan untuk memperhatikan masalah yang amat serius ini dan merencanakan sumber daya manusia kesehatan secara komprehensif dan menetapkan rasio perawat dan pasien yang memadai pada semua tatanan atau sarana kesehatan.
Pemberian pelayanan menjadi prioritas utama bagi banyak negara; termasuk Indonesia, namun sulit untuk membuat pelayanan kesehatan terjangkau dan bermutu bagi masyarakat luas. Apabila suplai tenaga kesehatan dalam sistem kesehatan tidak memadai maka kualitas kehidupan kerja akan terpuruk.
Walaupun tidak ada definisi umum tentang apa yang dimaksudkan dengan safe staffing, terutama untuk bisa mengakomodasi seluruh tatanan internasional, namun tema yang diangkat kali ini mengacu pada situasi dimana jumlah dan kualifikasi perawat untuk memenuhi kebutuhan klien yang komplek dalam berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Safe Staffing tidak hanya berarti jumlah dan jenis tenaga keperawatan untuk memberikan asuhan keperawatan kepada klien, tetapi meliputi; beban kerja, lingkungan, kerja kompleksitas pasien, tingkat keterampilan staf, kombinasi tenaga keperawatan, efisensi dana dan keterkaitannya dengan hasil pada pasien dan perawat, bahkan mencakup elemen keselamatan pasien.
Hasil penelitian:
Peningkatan beban kerja perawat dari empat orang pasien menjadi enam orang, mengakibatkan 14% peningkatan kematian pasien yang dirawat dalam 30 hari pertama sejak dirawat di rumah sakit,
Terdapat hubungan antara jumlah kematian dengan jumlah perawat per pasien dalam sehari. (Sovie & Jawad, 2001: ?Peningkatan jumlah jam kerja RN (Registred Nurses) per pasien terbukti menurunkan frekuensi pasien jatuh dan meningkatkan kepuasan pasien, manajemen nyeri terhadap pasien),
Terdapat hubungan antara tingkat staffing dengan dampak pada pasien (CFNU, 2005: ?tidak memadainya jumlah dan kualifikasi perawat berhubungan dengan kejadian tukak baring, infeksi saluran kemih, pneumonia, infeksi luka operasi, kesalahan medik, thrombosis, manajemen nyeri, perdarahan gastroinstestinal, jatuh, gagal jantung dan rawat ulang?),
Institusi pelayanan kesehatan dengan jumlah perawat dan dokter yang memadai menggunakan besarnya jumlah staf untuk menaikkan tingkat kompetisi terhadap rumah sakit lain,
Jumlah perawat berhubungan dengan kondisi kesehatan perawat (Sheward, et.al, 2005: ?perawat yang bekerja lembur terus menerus atau bekerja tanpa dukungan yang memadai cenderung untuk banyak tidak masuk kerja dan kondisi kesehatan yang buruk?.),
50,9% perawat Indonesia yang bekerja di 4 provinsi mengalami stress kerja, sering merasa pusing, lelah, tidak ada istirahat karena beban kerja terlalu tinggi dan menyita waktu, gaji rendah tanpa insentif yang memadai. Namun perawat yang bekerja di RS Swasta dengan gaji yang lebih baik mengalami stress kerja yang lebih besar dibandingkan perawat yang bekerja di RS Pemerintah dengan penghasilan yang lebih rendah (PPNI, 2006). Hal ini menunjukkan bahwa kualitas kehidupan secara menyeluruh lebih berpengaruh daripada faktor imbalan uang yang berdiri sendiri,
Hasil penelitian di Puskesmas terpencil di 10 provinsi, 20 Kabupaten dan 60 Puskesmas oleh Depkes dan UI (2005), menunjukkan bahwa;
69% menyatakan Puskesmas tidak mempunyai sistem penghargaan bagi perawat;
78,8% melaksanakan tugas petugas kebersihan;
63,6% melakukan tugas administrasi;
Lebih dari 90% perawat melakukan tugas non keperawatan (menetapkan diagnosis penyakit, membuat resep obat, melakukan tindakan pengobatan), sementara hanya 50% melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan peran dan fungsinya.
Peranan Asosiasi Perawat Nasional Anggota ICN, termasuk PPNI
Riset:
PPNI sebagai salah satu Organisasi Profesi bersama Asosiasi Perawat Nasional Sedunia lainnya berpengaruh dalam menetapkan agenda penelitian pada tatanan lokal, nasional, dan internasional. Menjalin jejaring dengan institusi pendidikan dan pelayanan serta menyediakan sumber data atau kepakaran dan bahkan melakukan kegiatan penelitian. Asosiasi Profesi merupakan mitra yang dapat diandalkan untuk mendapatkan bantuan dana dalam mengumpulkan data dan menganalisis situasi. Temuan ini dapat dijadikan dasar dalam menetapkan keputusan dan perumusan kebijakan pemerintah.
Penetapan Kebijakan:
Perawat pemimpin proaktif dan berpengetahuan tinggi untuk menyelesaikan masalah. Sektor kesehatan dan para perawat memerlukan asosiasi profesi untuk dapat memberikan bimbingan dan strategi yang efektif dalam menangani masalah ketenagaan. Proses akreditasi bagi institusi pelayanan kesehatan menggunakan indicator safe staffing sebagai kriteria yang diusulkan oleh Asosiasi Profesi. Asosiasi Profesi juga terlibat aktif dalam merancang Undang-undang Praktik Keperawatan, Sistem Kesehatan Nasional dan upaya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan sehingga terjangkau bagi masyarakat.
Advokasi:
PPNI dan Asosiasi Profesi lain memainkan peranan penting dalam memberikan advokasi tentang lingkungan kerja yang sehat dan praktik safe staffing. Bisa pada tingkat nasional maupun forum khusus yang menghimpun perawat dengan peminatan tertentu, misalnya IPANI (Ikatan Perawat Anak Indonesia) bisa saja memberikan advokasi tentang staffing yang memadai untuk unit rawat anak di rumah sakit.
Perwakilan:
Di dalam suatu lingkungan atau kondisi yang sarat dengan potensi peningkatan litigasi atau tuntutan hukum, perawat harus menanggung sendiri proses hukum bahkan harus menangung sendiri biaya jika dihadapkan pada tuntutan hukum, walaupun sebenarnya merupakan masalah sistem kesehatan, bukan karena kelalaian individu perawat. Dalam hal ini PPNI maupun Asosiasi Perawat di berbagai Negara bertanggung jawab untuk membela anggotanya baik dalam persidangan maupun dalam menghadapi Badan Regulatori.
Negosiasi:
Pada situasi terpuruknya tenaga keperawatan, seringkali perencanaan sumber daya manusia menjadi salah satu upaya penting untuk diperjuangkan. PPNI berperan penting untuk menyuarakan komunitas keperawatan, menegosiasikan suplai perawat yang memadai ketika memasuki dunia kerja dan mendorong kondisi kerja yang baik serta dapat membuat perawat yang kompeten betah bekerja dalam bidang kesehatan dan tidak meninggalkan profesi keperawatan.
sumber.bppsdmk.depkes.go.id
No comments:
Post a Comment