PLASENTA DALAM DUNIA KOSMETIKA
Di zaman yang penuh dengan kepalsuan ini kosmetika memegang peranan yang cukup dominan. Ia dapat mengubah citra seseorang sesuai dengan yang diinginkan. Ia juga dapat menutup kekurangan dan kelemahan fisik yang dimiliki seseorang menjadi lebih cantik dan menawan. Atau setidaknya memberikan kesegaran, perawatan kulit dan anggota tubuh, serta mencegah dan melindungi pengaruh buruk dari proses oksidasi, penuaan, sinar matahari maupun debu.
Fungsi inilah yang kemudian banyak diminati konsumen, khususnya di kalangan kaum hawa. Tampil cantik dan sehat merupakan dambaan setiap orang. Sekedar menjaga dan merawat kulit, tanpa bermaksud mengubah ataupun memodifikasinya, sebenarnya sah-sah saja. Apalagi untuk tujuan-tujuan yang baik tanpa ada niat negatif yang dilarang Agama. Tetapi niat baik itu akan sia-sia jika kosmetika yang digunakan mengandung bahan yang haram dan najis.
Salah satu bahan kosmetika yang saat ini sedang populer dan banyak digunakan untuk berbagai keperluan adalah plasenta. Krim pelembut, pelembab, pencegah penuaan, antioksidan, pencegah keriput dan jenis kosmetika kulit lainnya cukup banyak yang menggunakan bahan ini. Terutama kosmetika impor yang banyak beredar di pasar lokal. Negara pengekspor kosmetika tersebut terutama adalah Cina, Taiwan dan Jepang.
Mengapa plasenta sangat digemari produsen kosmetika dan begitu diminati konsumen? Plasenta adalah organ tubuh yang muncul pada waktu manusia atau hewan mengandung anaknya. Ketika bayi masih berada di dalam kandungan, ia belum bisa makan dan minum sebagaimana manusia yang sudah lahir. Untuk mencukupi kebutuhan gizi bagi pertumbuhannya, maka Tuhan menciptakan plasenta di dalam perut ibunya. Plasenta ini berisi zat-zat gizi dan zat-zat pertumbuhan yang sangat dibutuhkan bayi sebagai makanan. Pemasukan isi plasenta ke dalam tubuh si bayi dilakukan melalui sebuah saluran yang bermuara pada pusar.
Pada saat bayi lahir dan keluar dari rahim ibu, plasenta akan ikut keluar bersama. Saluran yang menghubungkan antara plasenta dan pusar bayi dipotong. Pada zaman dahulu, plasenta itu kemudian dikuburkan di suatu tempat, bahkan dengan ritual dan tradisi tertentu. Tetapi kini di beberapa rumah sakit bersalin, plasenta itu dibuang di tempat pembuangan. Nah, bahan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh para ilmuwan sebagai bahan kosmetika.
Di dalam plasenta tersebut masih tersimpan zat gizi dan zat pertumbuhan , seperti vitamin dan hormon-hormon pertumbuhan. Dari hasil riset, zat-zat itu terbukti cukup efektif untuk merawat kulit, seperti mencegah kerut, mencegah penuaan dan mempertahankan kesegaran kulit.
Masalahnya, apakah penggunaan plasenta tersebut bisa dibenarkan dalam kaidah Islam? Dari kajian yang dilakukan, sumber plasenta itu sendiri bermacam-macam. Ada yang berasal dari plasenta manusia, ada pula yang berasal dari plasenta hewan. Sedangkan untuk plasenta hewan sendiri ada yang berasal dari kambing, sapi atau juga babi. Kalau yang berasal dari manusia jelas, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan larangan bagi penggunaan organ tubuh manusia untuk keperluan makanan, obat maupun kosmetika. Demikian juga plasenta yang berasal dari hewan haram, hukumnya juga haram. Akan tetapi untuk plasenta dari hewan halal, seperti kambing dan sapi, saat ini masih dibahas di Komisi Fatwa.
Bagaimana status kosmetika yang menggunakan plasenta dan sudah beredar di tengah masyarakat? Memang tidak ada kejelasan, apakah berasal dari plasenta manusia atau yang lainnya. Kalau ternyata plasenta tersebut berasal dari manusia, maka hukumnya adalah haram dan tidak boleh digunakan. Nah, apakah untuk mempercantik penampilan wajah, Anda rela menggunakan bahan haram atau najis?
sumber.http://www.halalmui.or.id
No comments:
Post a Comment