Surat Edaran Tentang Formaldehid dalam Sediaan Kosmetik
(16-Aug-2007)
Oleh: NFA
www.pom.go.id
Kalbe.co.id - Dalam beberapa hari terakhir, para konsumen di Indonesiadikejutkan kembali dengan isu formalin yang terkandung dalam beberapa produk Unilever dalam sediaan pasta gigi, sabun cair dan sampo. Hal ini muncul setelah pernyataan Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ). Menurut Direktur Eksekutif LKJ Zaim Saidi, kandungan formalin yang tertera di sejumlah produk Unilever tercatat dengan nama kimia formaldehyde. Produk itu antara lain pasta gigi Pepsodent, sabun cair dan sampo Lifebuoy, serta sampo Clear dan Sunsilk.
Pihak Unilever menanggapi kajian Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) melalui pernyataan pada beberapa media massa. Semua bahan yang dipergunakan di dalam produk Unilever telah diketahui dan disetujui oleh BPOM. Pihak Unilever terus berkoordinasi dengan Badan POM untuk membantu klarifikasi kepada masyarakat.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengeluarkan surat edaran tentang formaldehid dalam sediaan kosmetik tanggal 11 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh Dr. Husniati M. Thamrin Akib, MS, M.Kes, SpFK :
Sehubungan dengan adanya berita di media massatentang formalin dalam kosmetik (pasta gigi, shampo, dll) maka dengan ini diinformasikan pada masyarakat sebagai berikut :
Penggunaan formalin atau formaldehid dalam kosmetik sebagai pengawet diizinkan dengan batas kadar maksimal 0,1% untuk sediaan higiene mulut (pasta gigi), 0,2% untuk sediaan kosmetik lainnya, formalin dilarang digunakan pada sediaan aerosol.
Ketentuan tersebut diatas sesuai dengan aturan yang berlaku secara internasional seperti pada ASEAN Cosmetic Directive dan European Union (EU) Directive, juga SK. Ka Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tahun 2003 tentang kosmetik.
sumber.http://www.kalbe.co.id
No comments:
Post a Comment